
David Nusa Wijaya (Ng Tjuen Wie), 47 tahun, adalah contoh kesekian dari tahanan yang mendapat keistimewaan. Dia, yang masih berstatus bebas bersyarat, pun bebas pelesir ke luar negeri.
David terbukti merugikan negara Rp 3,336 triliun melalui korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dikucurkan BI ke Bank Umum Servitia. Akibatnya, bekas Direktur Utama Bank Umum Servitia itu diganjar kurungan empat tahun.
Perjalanan Hukum
11 Maret 2002: Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tiga tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,291 triliun.
21 Mei 2002: Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonisnya empat tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,291 triliun.
23 Juli 2004: Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonisnya tahanan delapan tahun, juga harus membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti Rp 1,291 triliun.
28 Juli 2004: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku terlambat menerima salinan putusan sehingga David telanjur hengkang ke luar negeri.
13 Januari 2006:
David tertangkap di Bandar Udara San Francisco, Amerika Serikat, oleh Tim Pemburu Koruptor dan dengan bantuan Biro Penyelidik Federal (FBI).
17 Januari 2006:
Tiba di Indonesia. Ia mengaku tak tahu jadi buron. "Saya keluar Indonesia sebelum vonis dieksekusi," katanya.
18 Januari 2006:
David dimasukkan ke Rumah Tahanan Salemba.
16 Januari 2008: Peninjauan kembali David dikabulkan sehingga tahanannya menjadi empat tahun penjara.
9 Juli 2008:
Pukul 7 malam waktu Hong Kong, petugas imigrasi di bandar udara menangkapnya karena masih termasuk daftar cekal.
MANA YANG BENAR
* Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiono mengatakan: status David bebas bersyarat. "Kalau ada izin dari Kepala Balai Pemasyarakatan, dia boleh ke luar negeri."
* Sebaliknya, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto menilai David melanggar peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. "Pasal 16 ayat 4 menyebutkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin Menteri Hukum dan HAM."
