Metrotvnews.com, Jakarta : Polri bakal menindak perusahaan nasional dan multinasional pengguna perangkat lunak atau software bajakan. Temuan Polri, Selasa (17/3), software paling laku dibajak misalnya Microsoft dan Adobe.
Kapolri dan Business Software Alliance berupaya mendorong perusahaan komersial menggunakan perangkat lunak asli. Caranya melalui sosialisasi ke perusahaan serta memberikan penawaran harga khusus kepada user komersial itu.
Awal tahun ini, kepolisian telah menemukan hampir 1.500 komputer dengan 5.000 unit software tanpa lisensi. Semuanya disita dari sebuah perusahaan teknologi informasi dan perusahaan jasa keuangan di Jakarta.
Bagi perusahaan komersil yang tertangkap menggunakan software tanpa lisensi akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun. Atau mereka dikenakan denda pidana maksimal Rp 500 juta.(RAS)
