PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2009
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha TertentuDownload
|
| ||||||||||||
